THM Hingga Toko Kelontong yang Jualan Miras Ilegal di Bontang Bakal Ditindak Pemerintan
Redaksi Expresi.co Jumat, 4 Juli 2025

EXPRESI.co, BONTANG - Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang yang menyediakan minuman keras (Miras) ditanggapi pemerintah. Dua tempat karaoke ternama di Kota Bontang, Happy Puppy dan Gembira diduga menjual miras dan sediakan LC, namun hanya mengantongi izin karaoke keluarga.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

