
Tertibkan Penambang Emas Ilegal di Telen, Polisi Amankan Mesin Sedot Tanah dan Perahu
Redaksi Expresi.co Sabtu, 27 April 2024
EXPRESI.co, MUARA WAHAU - Paling tidak enam orang penambang emas ilegal di Sungai Mara Marah, Kecamatan Telen, termasuk peralatan mesin penyedot tanah hingga perahu turut diamankan saat penertiban. Langkah tersebut ditempuh setelah Polsek Muara Wahau menerima laporan dari masyarakat Desa Marah Haloq.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

