Expresi.co
Tersangka Pelaku KDRT di Bontang Utara Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Home/UTAMA

Tersangka Pelaku KDRT di Bontang Utara Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Expresi.co Selasa, 24 September 2024

EXPRESI.co, BONTANG - Unit Reskrim Opsnal Polsek Bontang Utara menahan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial NW (42) pada Senin malam (23/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis (19/9/2024) di Jalan Panjaitan, Gang Piano 12, RT 01, Kelurahan Bontang Baru.

Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa pelaku NW bukan kali pertama melakukan KDRT.

�Sebelumnya, tersangka pernah melakukan KDRT, namun sempat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya,� ujar Iptu Lukito.

Atas tindakan tersebut, NW kini ditahan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Bagikan:WhatsAppXFacebook