
Tersangka Investasi Bodong Dibebaskan, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Redaksi Expresi.co Selasa, 2 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Meskipun tersangka kasus investasi bodong dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dibebaskan, proses penyidikan terus berlanjut.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

