
Terdakwa Korupsi Tak Boleh Lagi Mendadak Berbusana Agamis di Persidangan
Redaksi Expresi.co Selasa, 17 Mei 2022
EXPRESI.co - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin membagi keresahannya soal tren busana terdakwa di pengadilan. Ia mengaku marah melihat terdakwa yang sehari-hari tidak memakai atribut keagamaan, tiba-tiba rutin memakainya saat hadir di persidangan. Burhanuddin berencana membuat surat edaran untuk melarang praktik ini berlangsung lebih lama.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

