Terbit Aturan Baru Rahasia Bank, Bocorkan Data Nasabah Denda Rp 15 Miliar
Redaksi Expresi.co Minggu, 9 Februari 2025

EXPRESI.co, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade, memberikan pembaruan yang lebih relevan dengan perkembangan sektor keuangan.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

