Tanpa Revisi Perda, Dishub Bontang Bisa Sanksi Truk Bermuatan yang Hamburkan Debu
Redaksi Expresi.co Kamis, 20 November 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Diana menyoroti rencana Dinas Perhubungan (Dishub) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

