
Swab Antigen Masih Menjadi Syarat Layanan Nikah di KUA
Redaksi Expresi.co Kamis, 2 September 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Hasil swab antigen masih menjadi syarat dalam layanan nikah, seiring dengan masih diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

