Suami-Istri Terdakwa Kasus Apderis Dihukum Belasan Tahun Penjara, Denda 5 Miliar Rupiah
Redaksi Expresi.co Minggu, 7 September 2025

EXPRESI.co, BONTANG � Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus investasi bodong yang menyeret nama Risky Widiyanto dan Sri Rahayu.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

