
SPTJM Bupati Jadi Kunci, PPPK di Kutim Bakal Berstatus Penuh Waktu
Redaksi Expresi.co Kamis, 21 Maret 2024
EXPRESI.co,�SANGATTA - Pemerintah pusat akan meniadakan tenaga honorer atau status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) penghapusan dilakukan pada tahun 2024 ini.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

