
Soal Pertambangan Dalam Kota, Sapto Setyo Pramono: Izin Jangan Lagi Diperpanjang
Redaksi Expresi.co Rabu, 8 Maret 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW, Sapto Setyo Pramono, menyatakan larangan aktivitas pertambangan dalam kota tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal itu bertujuan untuk pelestarian lingkungan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

