Expresi.co
SIM Dicabut Jika Terlibat Kecelakaan, Aturan Baru Sistem Poin
Home/Tekno

SIM Dicabut Jika Terlibat Kecelakaan, Aturan Baru Sistem Poin

Redaksi Expresi.co Rabu, 9 Juni 2021

EXPRESI.co, BONTANG - Sanksi baru bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan terlibat�kecelakaan�yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

Bagikan:WhatsAppXFacebook