
SIM Dicabut Jika Terlibat Kecelakaan, Aturan Baru Sistem Poin
Redaksi Expresi.co Rabu, 9 Juni 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Sanksi baru bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan terlibat�kecelakaan�yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

