
Sidang Kasus Oknum ASN Tipu Kontraktor, Tiga Saksi Dihadirkan Pengacarra Penggugat
Redaksi Expresi.co Kamis, 27 Juni 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang baru saja menyelesaikan persidangan ke-tiga di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

