
Shemmy Permata Sari Keluhkan Pergub 49 Tahun 2020, Begini alasannya
Redaksi Expresi.co Senin, 11 November 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari mengeluhkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

