Expresi.co
Shemmy Permata Sari Keluhkan Pergub 49 Tahun 2020, Begini alasannya
Home/DPRD Kaltim

Shemmy Permata Sari Keluhkan Pergub 49 Tahun 2020, Begini alasannya

Redaksi Expresi.co Senin, 11 November 2024

EXPRESI.co, BONTANG - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari mengeluhkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bagikan:WhatsAppXFacebook