Seorang Masinis di Jepang Dapat Ganti Rugi Karena Dipotong Gaji saat KRL Telat 1 Menit
Redaksi Expresi.co Kamis, 21 April 2022

EXPRESI.co - Seorang mantan masinis kereta rel listrik (KRL) di Jepang menggugat bekas tempat kerjanya karena secara tidak adil memotong gaji dua tahun lalu. Hirofumi Wada, nama masinis tersebut, pernah mengalami sanksi potong gaji ketika kereta yang dia kemudian terlambat satu menit pada Juni 2020.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

