
Satuan Reskrim Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Redaksi Expresi.co Senin, 16 Desember 2024
Mamuju � Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Mamuju. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 10 Desember 2024.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

