
Satu Pasal Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Terus Dituding Legalkan Zina
Redaksi Expresi.co Selasa, 9 November 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 yang terbit akhir Oktober lalu, belakangan diserang berbagai politikus konservatif dan ormas keagamaan. Beleid itu didorong oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terobosan tata cara pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang bisa diadopsi berbagai perguruan tinggi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

