Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Redaksi Expresi.co Minggu, 31 Mei 2026

Mamuju - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju tanggal 28 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban Ikhwan Rozi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

