
Satreskoba Polres Bontang Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba
EXPRESI.co, BONTANG - Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengumumkan hasil pengungkapan peredaran narkoba selama tahun 2024.
Seluruh penangkapan ini melibatkan Sat Resnarkoba Polres Bontang serta beberapa Polsek, termasuk Bontang Selatan, Bontang Utara, Marang Kayu, dan Muara Badak.
Rinciannya, Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap 82 orang tersangka dengan 64 kasus dengan barang bukti sabu 1.262,38 gram.
Kemudian barang bukti ganja 8 gram, BB LL 1.830 butir dan BB Uang : Rp.8.248.000.
"Ini semua update terbaru dari semua Polsek dan Polres 64 kasus dan tersangka 82 orang," ucapnya, Selasa (27/8/2024)
Dengan demikian pihaknya tetap tegas dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba terkhusus di wilayah hukum Polres Bontang.
"Kami tetap terus berkomitmen mencari tahu asal usul pemasok sabu," tegasnya.
Narkoba ini lanjut dia, sanggat berdampak pada kehidupan masyarakat, apalagi anak muda yang sudah candu konsumsi barang haram tersebut.
"Jadi khusus anak muda jangan terjebak dengan pergaulan apalagi konsumsi barang haram," pungkasnya. (YUB)
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

