Salehuddin Harap Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam PSU Kukar
Redaksi Expresi.co Kamis, 17 April 2025

EXPRESI.co, KUTAI KARTANEGARA � Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut ditetapkan harus melaksanakan pemungutan ulang untuk menjamin integritas dan keabsahan proses demokrasi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

