RTH Kota Samarinda Kurang 30 Persen, Samri Minta Pemilik Lahan Patuh Aturan
Redaksi Expresi.co Kamis, 2 Februari 2023

EXPRESI.co, Samarinda - Pembahasan Perda RTRW yang mengatur didalamnya kewajiban pemerintah menyediakan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah mengalami kendala. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra seusai melakukan RDP pada Rabu (02/02/2023).
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

