
Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Strategis, Termasuk di Kejaksaan
Redaksi Expresi.co Kamis, 20 Maret 2025
EXPRESI.co, JAKARTA - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025, Kamis (20/3/2025).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

