
Residivis Curanmor Diamankan Polsek Marangkayu
Redaksi Expresi.co Jumat, 11 Juni 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Residivis pencurian motor (curanmor) AS (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu di rumahnya, Kampung Baru, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (11/6/2021) pukul 03.00 Wita.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

