
PWNU Jatim Rilis Fatwa Haram Jual-Beli Mata Uang Kripto, Termasuk Bitcoin
Redaksi Expresi.co Rabu, 27 Oktober 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Mata uang kripto, atau cryptocurrency, haram dijadikan alat transaksi bagi umat Islam. Keputusan ini baru saja diambil Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam sidang bahtsul masail di kantor PWNU Jatim, Minggu (24/10/2021) kemarin.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

