
Putusan MK Pilkada Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis Segera Dilantik
Redaksi Expresi.co Senin, 24 Februari 2025
EXPRESI.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Berau, Kalimantan Timur 2024. Permohonan ditolak karena dinilai tidak cukup bukti.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

