
PT. Samator Gas Menanggapi Klaim Pesangon Mantan Pekerja yang Mengaku Berhak Mendapat Rp 85 Juta
Redaksi Expresi.co Selasa, 30 Juli 2024
EXPRESI.co, BONTANG - PT. Samator Gas Industri memberikan tanggapan terkait klaim pesangon sebesar Rp 85 juta oleh mantan pekerja mereka, Sahrul.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

