PT EUP Tolak Tuntutan Ganti Rugi Rp48 Juta per Nelayan
Redaksi Expresi.co Rabu, 14 Mei 2025

EXPRESI.co, BONTANG � PT Energi Unggul Persada (EUP) menolak tuntutan nelayang yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu. Nelayan yang melakukan aksi di depan gerbang perusahan menuntut kompensasi sebesar Rp48 juta per orang dari 185 nelayan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

