
Polsek Tommo Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
EXPRESI.co, MAMUJU - Sebagai wujud komitmen memberantas penyalah gunaan narkobaPersonel Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.Kapolsek Tommo, Ipda Kasmuddin Patma, mengungkapkan, ketiganya ditangkap bahwa pada hari Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Poros Tommo 3, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.Pelaku yang diamankan bernama Jhoni N (43), Sutomo (28), dan Haeril (35), yang masing-masing beralamat di daerah Tommo. Ketiganya adalah karyawan swasta.Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 saset sabu-sabu sebagai barang bukti dari pelaku. Ketiga pelaku tersebut kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.Penangkapan tiga pelaku ini menunjukkan kerja keras dan kesigapan personil Polsek Tommo dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kapolsek Tommo juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tommo.Kini ketiga terduga pelaku diserahkan ke sat ResNarkoba Polresta Mamuju untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

