
Polsek Tapalang Gelar Restoratif Justice Terkait Kasus Penganiayaan Sopir Bus dan Kondektur
Redaksi Expresi.co Minggu, 27 Oktober 2024
Mamuju - Personel Polsek Tapalang berhasil menyelesaikan permasalahan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restoratif justice.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

