
Polsek Marangkayu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap
Redaksi Expresi.co Jumat, 13 Desember 2024
EXPRESI.co, MARANGKAYU � Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang tersangka, yakni MD (35) dan YA alias Genggong (34), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

