Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu
Redaksi Expresi.co Minggu, 1 Maret 2026

Expresi.co, SAMARINDA � Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menggagalkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

