Expresi.co
Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Tiri ke JPU
Home/Suka-suka

Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Tiri ke JPU

Redaksi Expresi.co Senin, 6 Mei 2024

EXPRESI.co, MAMUJU - Penanganan perkara� tindak pidana persetubuhan terhadap anak�di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku Mamuju, kini penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Senin (6/5/24)Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak tiri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutanDalam kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak laki - laki. LanjutnyaAdapun Identitas pelaku atas Nama inisial MB, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum� Kejari Mamuju. TambahnyaTersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Bagikan:WhatsAppXFacebook