
Polresta Mamuju Gelar Restoratif Justice terhadap Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid
Redaksi Expresi.co Kamis, 24 April 2025
Mamuju � Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar menggelar upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap kasus pencurian kotak amal Masjid Muttahidah yang terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

