
Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
EXPRESI.co, MAMUJU - Berdasarkan laporan salah satu orang tua korban pencabulan sesama jenis terhadap anak�di bawah umur.Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju respon cepat langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak�di bawah umur tersebutAdapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial MH, Umur : 49 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, Alamat : Tarailu kec.sampaga kab.mamuju.Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut saat ditemui media ini Rabu (22/11/23)Kronologis Kejadian Awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain - main dengan mengiming-imingi uang.
Sehingga disitu korban diajak masuk dikamar pelaku, selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku tindakan seksual hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnyaDari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas. Hingga saat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan sat Reskrim Polresta Mamuju.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

