
Polres Bontang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Redaksi Expresi.co Jumat, 16 Agustus 2024
EXPRESI.co, BONTANG � Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali menangkap pengedar narkoba, tiga pengedar narkoba jenis sabu diringkus di berbagai lokasi di kota Bontang, Kamis (15/8/2024).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

