
Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Kasus Penyerangan di Kafe
Redaksi Expresi.co Sabtu, 15 Juni 2024
EXPRESI.co, BONTANG - Satuan Reskrim Polres Bontang menetapkan dua orang tambahan tersangka kasus penyerangan dan pengeroyokan di salah satu kafe di Jalan Mulawarman pada Rabu (12/6/2024) malam.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

