
Polisi Aceh Tolak Laporan Upaya Pemerkosaan, Alasannya Korban Belum Vaksinasi
Redaksi Expresi.co Selasa, 19 Oktober 2021
EXPRESI.co, BONTANG - Di Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, seorang mahasiswi rantau berusia 19 tahun baru saja menjadi korban upaya pemerkosaan oleh orang asing di kediamannya sendiri, Minggu (17/10) lalu. Keesokan harinya, korban meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk lapor polisi. Sesampai di kantor Polresta Aceh Besar, aparat di pintu masuk malah menolak melayani laporan dengan alasan yang bikin marah: korban belum divaksinasi.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

