
Polemik Pembubaran BSNP, Tanggung Jawab Nadiem atau Jokowi?
Redaksi Expresi.co Rabu, 1 September 2021
EXPRESI.co, BONTANG -�Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Peraturan itu diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

