Petugas Karhutla PPU Bisa Bertugas 24 Jam, BPBD Siapkan Pemeriksaan Kesehatan
Redaksi Expresi.co Jumat, 25 September 2026

PENAJAM � Petugas penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dapat bekerja hingga 24 jam ketika kebakaran membutuhkan penanganan berkelanjutan.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

