
Perwali Wajib Belajar Dinilai Usang, Satpol PP Bontang Dorong Pembaruan
Redaksi Expresi.co Minggu, 4 Mei 2025
EXPRESI.co, BONTANG � Program Wajib Belajar pukul 19.00 hingga 21.00 WITA yang digencarkan Pemerintah Kota Bontang disebut perlu penyesuaian peraturan. Aturan saat ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebut perwali itu perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

