Perpres Terkait Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan, Aris : Kita Harus Patuhi
Redaksi Expresi.co Rabu, 5 Maret 2025

EXPRESI.co, SAMARINDA � Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengurangan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga P3K. Menurutnya, aturan ini bersifat nasional dan tidak hanya berlaku di Kota Samarinda.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

