
Perpanjang STNK Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Bahkan untuk Atas Nama Orang Lain
Redaksi Expresi.co Senin, 5 Mei 2025
EXPRESI.co - Kini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

