
Pergub Nomor 49 Disoal Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah
Redaksi Expresi.co Minggu, 19 Maret 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 disoal. Seperti diketahui, regulasi itu mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

