
Perda Trantibumlinmas Sah, Sutomo Jabir Himbau Penerapannya Tak Merugikan Masyarakat
Redaksi Expresi.co Jumat, 17 November 2023
EXPRESI.co, SAMARINDA - Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna ke-41 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/11).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

