Perda Miras Akan Direvisi, Andi Afif: Untuk Tingkatkan PAD Kota Samarinda
Redaksi Expresi.co Rabu, 18 Januari 2023

EXPRESI.co, Samarinda - Komisi I DPRD Kota Samarinda saat ini tengah melakukan berbagai cara untuk merubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
AD PLACEMENT / SPONSOR ARTIKEL
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

