
Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Santri Ke JPU
EXPRESI.co, MAMUJU - Penanganan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak�di bawah umur yang terjadi di salah satu ponpes yang� menghebohkan warga Mamuju beberapa waktu lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut UmumDiketahui, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kantor Kejari Mamuju. Rabu (8/5/24)Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak santri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutanAdapun Identitas pelaku atas Nama inisial Nama : JL Alias Ustads JM, Umur : 32 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Guru sekaligus kepala sekolahAlamat : Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum� Kejari Mamuju. Papar Kasat Reskrim Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

