
Penyidik Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bone Dibatalkan
Redaksi Expresi.co Selasa, 31 Mei 2022
EXPRESI.co, Watampone - Polres Bone kalah dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan H.Mappa melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Nurlaela.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

