
Penyebarluasan Perda, Baharuddin Demmu Sambangi Desa Gas Alam
Redaksi Expresi.co Minggu, 19 Maret 2023
EXPRESI.co, Samarinda - Rukun Tetangga 19 di Desa Gas Alam, Kelurahan Masjid, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi lokasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara yang digagas Ketua Komisi I Dewan Perwkailan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, ini dilaksanakan Sabtu 18 Maret 2023.
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

