
Pengedar Sabu di Samarinda Terciduk, BB Beserta Uang Rp5 Juta Disita Polisi
EXPRESI.co, SAMARINDA - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari keterangan polisi, pelaku berinisial AB diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu di Jl Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari informasi yang kami dapat, dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 23.30 WITA tim memberhentikan seorang laki-laki AB dengan sepeda motor merk SUZUKI Satria F di alamat tersebut," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menuturkan dikutip dari rilis Polresta Samarinda, Senin (11/3/2023).
Setelah diperiksa, pihaknya menemukan dua bungkus bubuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 1,66 gram dari saku celana AB.
Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dari saku belakang pelaku.
"Uang itu merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," singkatnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan motor milik AB untuk pemeriksaan lebih lanjut.Akibat perbuatannya AB terancam undang-undang tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

