
Penetapan Tersangka Cacat Formil, Kuasa Hukum Sebut Tersangka Diintimidasi Penyidik Polres Bontang
Redaksi Expresi.co Senin, 5 Desember 2022
EXPRESI.co - Sidang pertama pra-peradilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan di Kelurahan Guntung, pada pertengahan Oktober 2022 lalu digelar hari ini, Senin (5/12/2022).
Berita Terkait Lainnya

40 Ton Pupuk Subsidi dari Sulsel Diselundupkan Ke Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ditangkap Polresta Mamuju!

KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Tebar Kepedulian, Polresta Mamuju Layani Antar Jemput Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

